Minggu, 01 April 2012

Piagam Jakarta

STUDI KASUS:
PRO KONTRA PEMASUKAN “TUJUH KATA” PIAGAM JAKARTA
KE DALAM KONSTITUSI PADA MASA REFORMASI
Abstraksi:

Indonesia yang termasuk ke dalam bangsa-bangsa dari dunia Islam dihadapkan kepada soal asas-asas pokok yang harus dijadikan dasar pemerintahan negerinya supaya terjamin kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat. Masalah ini bukan saja bersangkutan dengan efisiensi dalam tata usaha pemerintahan tetapi juga dengan ideologi. Sebagai suatu negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, tidaklah sama artinya dengan suatu Negara Islam. Negara disebut dengan Negara Islam apabila negara tersebut dengan sadar menerapkan ajaran-ajaran sosio-politik Islam kepada kehidupan bangsa itu dan dengan sadar dimasukkan ajaran-ajaran itu ke dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut. Namun, ada beberapa pihak yang menghendaki Islam menjadi dasar negara Indonesia. Kehendak tersebut salah satunya dilakukan dengan cara memasukkan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” yang lebih dikenal sebagai tujuh kata dari Piagam Jakarta ke dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Usaha pemasukan ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan nasionalis sekuler yang keberatan dengan rumusan tujuh kata tersebut. Pro-kontra tersebut mengakibatkan hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta. Hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan agama lain jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia.
Karya tulis ini berusaha untuk memaparkan secara utuh mengenai pergumulan ideologi di Parlemen sekaligus mengisahkan secara runtun proses pembahasan dan perdebatan pemasukan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” ke dalam Konstitusi Indonesia, serta kaitannya fenomena keislaman yang tengah marak di setiap sendi kehidupan masyarakat.
PENAFSIRAN KONSEP PENGUASAAN NEGARA
BERDASARKAN PASAL 33 UUD 1945 DAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIOleh: Pan Mohamad Faiz
I. Pasal 33 UUD 1945 dan Konsep Penguasaan Negara

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia , karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara atas:

  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai pengertian “hak penguasaan negara” atau ada yang menyebutnya dengan “hak menguasai negara”. Sebenarnya ketentuan yang dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut sama persisnya dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950. Berarti dalam hal ini, selama 60 tahun Indonesia Merdeka, selama itu pula ruang perdebatan akan penafsiran Pasal 33 belum juga memperoleh tafsiran yang seragam.


Sebelum kita memasuki mengenai uraian tentang konsep penguasaan negara, maka ada baiknya kita tinjau terlebih dahulu tentang beberapa teori kekuasaan negara, diantaranya yaitu:

  1. Menurut Van Vollenhoven negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum.[1] Dalam hal ini kekuasaan negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan (sovereignty atau souverenitet).
  2. Sedangkan menurut J.J. Rousseau menyebutkan bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (contract soscial) yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu.[2] Dalam hal ini pada hakikatnya kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan serta hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan leges imperii.[3]
Sejalan dengan kedua teori di atas, maka secara toritik kekuasaan negara atas sumber daya alam bersumber dari rakyat yang dikenal dengan hak bangsa. Negara dalam hal ini, dipandang sebagai yang memiliki karakter sebagai suatu lembaga masyarakat umum, sehingga kepadanya diberikan wewenang atau kekuasaan untuk mengatur, mengurus dan memelihara (mengawasi) pemanfaatan seluruh potensi sumber daya alam yang ada dalam wilayahnya secara intensif.

Keterkaitan dengan hak penguasaan negara dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat akan mewujudkan kewajiban negara sebagai berikut:

  1. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
  3. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
    Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala jaminan bagi tujuan hak penguasaan negara atas sumber daya alam yang sekaligus memberikan pemahaman bahwa dalam hak penguasaan itu, negara hanya melakukan pengurusan (bestuursdaad) dan pengolahan (beheersdaad), tidak untuk melakukan eigensdaad.
Berikut ini adalah beberapa rumusan pengertian, makna, dan subtansi “dikuasi oleh negara” sebagai dasar untuk mengkaji hak penguasaan negara antara lain yaitu:
  • Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.[4]
  • Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan koperasi.[5]
  • Panitia Keuangan dan Perekonomian bentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut:
    (1) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya persertaan pemerintah;(3) Tanah … haruslah di bawah kekuasaan negara; dan (4) Perusahaan tambang yang besar … dijalankan sebagai usaha negara.[6]
  • Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut:
    (1) Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2) Mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan, (3) Penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu.[7]
Apabila kita kaitkan dengan konsep negara kesejahteraan dan fungsi negara menurut W. Friedmann, maka dapat kita temukan kajian kritis sebagai berikut:[8]
  1. Hak penguasaan negara yang dinyatakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memposisikan negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan rakyat. Fungsi negara itu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, artinya melepaskan suatu bidang usaha atas sumber daya alam kepada koperasi, swasta harus disertai dengan bentuk-bentuk pengaturan dan pengawasan yang bersifat khusus, karena itu kewajiban mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tetap dapat dikendalikan oleh negara.
  2. Hak penguasaan negara dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, membenarkan negara untuk mengusahakan sumber daya alam yang berkaitan dengan public utilities dan public sevices. Atas dasar pertimbangan filosofis (semangat dasar dari perekonomian ialah usaha bersama dan kekeluargaan), strategis (kepnetingan umum), politik (mencegah monopoli dan oligopoli yang merugikan perekonomian negara), ekonomi (efesiensi dan efektifitas), dan demi kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan rumusan-rumusan di atas ternyata mengandung beberapa unsur yang sama. Dari pemahaman berbagai persamaan itu, maka rumusan pengertian hak penguasaan negara ialah negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan dan hak atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Oleh karena itu terhadap sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum (public utilities) dan pelayanan umum (public services), harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.
II. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penafsiran mengenai konsep penguasaan negara terhadap Pasal 33 UUD 1945 juga dapat kita cermati dalam Putusan MK mengenai kasus-kasus pengujian undang-undang terkait dengan sumber daya alam. Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara UU Migas, UU Ketenagalistrikan, dan UU Sumber Daya Air (UU SDA) menafsirkan mengenai “hak menguasai negara (HMN)” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara hanya merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoundendaad).
Dengan demikian, makna HMN terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta terhadap sumber daya alam, tidak menafikan kemungkinan perorangan atau swasta berperan, asalkan lima peranan negara/pemerintah sebagaimana tersebut di atas masih tetap dipenuhi dan sepanjang pemerintah dan pemerintah daerah memang tidak atau belum mampu melaksanakannya.
Seperti penafsiran Dr. Mohammad Hatta yang kemudian diadopsi oleh Seminar Penjabaran Pasal 33 UUD 1945 pada tahun 1977 yang menyatakan bahwa sektor usaha negara adalah untuk mengelola ayat (2) dan (3) Pasal 33 UUD 1945 dan di bidang pembiayaan perusahaan negara dibiayai oleh pemerintah, apabila pemerintah tidak mempunyai cukup dana untuk membiayai dapat melakukan pinjaman dari dalam dan luar negeri, dan apabila masih belum mencukupi bisa diselenggarakan bersama-sama dengan modal asing atas dasar production sharing.[9]
Conditionally Constitutional: Catatan Bagi UU SDA
Khusus mengenai perkara judicial review UU SDA yang diajukan oleh sekelompok warga negara Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat, terdapat suatu pertimbangan khusus di dalam putusannya yaitu ketentuan mengenai conditionally constitutional[10]. Ketentuan ini tentunya masih asing di telinga kita, karena memang secara ekplisit keberadaan ketentuan conditionally constitutional, yang merujuk pada perkembangan hukum dunia, baru pertama kali diterapkan di dunia hukum peradilan Indonesia .[11]
Secara garis besar, ketentuan tersebut mempunyai pengertian bahwa apabila undang-undang a quo, dalam hal ini UU SDA, dalam pelaksanaannya ditafsirkan berbeda dengan apa yang ditafsirkan MK dalam pertimbangan hukum putusanya, maka terhadap UU tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk dapat diajukan pengujian kembali. Dengan adanya pertimbangan ini, sepertinya dapat kita artikan bahwa MK tidak saja menilai atas segala sesuatu yang telah terjadi di masa lalu sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi juga mencoba untuk membuat pertimbangan sehingga mengeluarkan putusan yang bervisi ke masa depan, khususnya dalam mengawal pelaksanaan UU tersebut agar tetap sejalan dengan UUD 1945.[12]
Terlepas dari isi putusan Mahkamah tentang SDA yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, yang jelas keberadaan ketentuan tersebut sempat menjadi perdebatan hangat. Toh sebagai konsekuensi logis atas putusan MK dalam permohonan judicial review UU SDA tersebut, berbagai peraturan pemerintah (PP) yang harus dan akan dibuat atas perintah dari dan untuk melaksanakan UU SDA harus betul-betul memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan dimaksud. Sebab apabila tidak, besar kemungkinan akan terkena conditionally constitutional warning dari Mahkamah, yang untuk kedua kalinya akan “berijtihad” (setelah menyatakan Pasal 50 UU MK tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat) dengan membuka kemungkinan dapat diajukannya kembali pengujian UU SDA dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 60 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.
Penulis
Pan Mohamad Faiz, S.H.
[1] Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), hal. 99.
[2] R. Wiratno, dkk, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum (Jakarta: PT Pembangunan, 1958), hal. 176.,
[3] Undang-undang dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan kepada siapa kekuasaan itu diserahkan dan batas-batas pelaksanaannya.
[4] Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1977), hal. 28.
[5] Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi, (Jakarta: Djembatan, 1954), hal.42-43.
[6] Mohammad Hatta, loc. cit.
[7] Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung: Mandar Maju, 1995), hal. 12.
[8] Tri Hayati, dkk, Konsep Penguasaan Negara di Sektor Sumber Daya Alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ( Jakarta : Sekretariat Jenderal MKRI dan CLGS FHUI, 2005), hal. 17.
[9] Prof. A. Mukthie Fadjar, “Pasal 33 UUD 1945, HAM, dan UU SDA,” Jurnal Konstitusi Volume 2 Nomor 2 (September 2005) : 7.
[10] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 mengenai pengujian undang-undang Sumber Daya Air.
[11]Yong-joon Kim, “Constitutional Adjudication System: Experience of Korea”, http://www.fas.harvard.edu/~asiactr/haq/200001/0001a002.htm, diakses 19 Desember 2005.
[12] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam Temu Wicara “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia ” di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada tanggal 11 Desember 2005.
MENABUR BENIH CONSTITUTIONAL COMPLAINT
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H.
PENDAHULUAN Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut pemikiran Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights).
Agar dapat selalu mengikuti perkembangan dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya.

PENGAWAL KONSTITUSI
Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) yang mempunyai kedudukan setara dengan Mahkamah Agung, berdiri sendiri, serta terpisah (duality of jurisdiction) dengan Mahkamah Agung.



Dalam menjalankan fungsinya mengawal konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 10 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (disputes regarding state institution’s authority), memutus pembubaran partai politik (political party’s dissolution), dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (disputes regarding General Election’s result); dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (pemakzulan atau impeachment).
Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan kewenangan yang dimilikinya saat ini, Mahkamah telah mampu menjalankan fungsinya untuk mengawal konstitusi termasuk di dalamnya terhadap basic rights atau fundamental rights setiap rakyat Indonesia?
Terhadap hal tersebut, hemat penulis, nampaknya masih terdapat satu hal mendasar yang masih mengganjal di benak para pencari keadilan, yaitu belum terbukanya fungsi Mahkamah selaku lembaga yang dapat menampung dan menyalurkan keluh kesah (personal grievance) atau pengaduan konstitusional sebagai upaya hukum yang luar biasa dalam mempertahankan hak-hak konstitusional bagi setiap individu warga negara, atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint.
CONSTITUTIONAL COMPLAINT
Wacana mengenai kemungkinan diberikannya fungsi pengaduan konstitutisonal (constitutional complaint) kepada Mahkamah bukanlah hal yang baru. Berbagai artikel yang pernah ditulis oleh pakar-pakar hukum dan beberapa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi, secara tersirat telah memberikan sinyalemen bahwa kebutuhan akan fungsi constitutional complaint merupakan suatu keniscahyaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Hal yang demikian janganlah kita aggap sebagai pemikiran dari suatu judicial activism yang berlebihan. Sebab, hasil penelusuran penulis terhadap surat-surat maupun permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selama tahun 2005, sedikitnya terdapat 48 surat ataupun permohonan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional complaint atau sejumlah 3 (tiga) kali lipat permohonan judicial review pada tahun yang sama.
Bahkan, karena begitu pentingnya fungsi pengaduan konstitusional terkait dengan penegakan konstitusi dengan aras yang lebih konkret dan langsung mengenai kepada setiap warga negara, 2 (dua) orang Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion-nya pada Putusan Nomor 001/PUU-IV/2006 mengenai perkara Badrul Kamal, terlepas dari putusan akhir dari keduanya, kali ini secara tegas dapat dikatakan telah mulai menanamkan benih-benih constitutional complaint dengan cara melakukan penafsiran bahwa Mahkamah seharusnya dapat menampung pengaduan konstitusional (constitutional complaint) atas pelanggaran hak-hak konstitutional warga negara karena sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang cukup berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Genhard Dannemann dalam bukunya “Constitutional Complaints: The European Perspective” menyimpulkan bahwa kewenangan constitutional complaint yang sebelumnya hanya dimiliki oleh beberapa negara Eropa, kini sudah berkembang pesat dan telah diadopsi hampir di seluruh negara-negara Eropa Tengah dan Timur.
Salah satu Mahkamah Konstitusi yang pertama kali menerapkan dan mengembangkan kewenangan constitutional complaint adalah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichts). Kewenangan yang didasari pada Pasal 93 ayat (1) butir 42 Grundgesetz Bundersrepublik Deutchland tersebut, menurut Jutta Limbach, merupakan kewenangan terpenting yang kini dimilki oleh Bundesverfassungsgerichts, dimana hingga saat ini lebih dari 146.539 permohonan telah diperiksa oleh Bundesverfassungsgerichts dan 141.023 diantaranya adalah permohonan mengenai constitutional complaint.
Contoh kasus constitutional complaint yang cukup terkenal di Jerman yaitu mengenai tuntutan soal larangan penyembelihan hewan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan hewan. Masyarakat muslim Jerman yang merasa berkeberatan mengajukan hal ini ke Bundesverfassungsgerichts karena dinilai bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama. Sebab, ajaran Islam justru mewajibkan hewan disembelih terlebih dulu sebelum halal dimakan. Mahkamah Konstitusi Federal Jerman mengabulkan tuntutan itu dengan alasan kebebasan beragama adalah sebuah soal yang diatur dalam konstitusi, sedangkan larangan penyembelihan hewan hanya berada pada wilayah ketentuan di bawah undang-undang dasar.
Di benua Afrika, salah satu negara yang juga mempunyai Mahkamah Konstitusi dengan memiliki kewenangan constitutional complaint yaitu Afrika Selatan. Menurut Deputy Chief Justice, Monseneke, pelayanan terhadap constituional complaint di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam setahun terakhir ini telah tercatat berjumlah 570 perkara. Sedangkan di Asia, Korea Selatan adalah negara yang sudah lama menerapkan constitutional complaint (HUN-MA dan HUN-BA) sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusinya berdasarkan Pasal 68 ayat (1) dan (2) The Constitutional Court Act of Korea. Data yang berhasil dihimpun oleh penulis, tidak kurang sebanyak 11.679 perkara constitutional complaint telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Korea. Kemudian beberapa negara lainnya yang juga memiliki kewenangan serupa yaitu Azerbaijan, Bavaria (Pasal 66 Constitution of The State of Bavaria), Kroasia (Bagian kelima Pasal 62 s/d 80 The Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of Croatia), dan masih banyak lagi.
POST SCRIPTUM
Mengagungkan pengakuan basic rights tanpa perlindungan atau mendengung-dengungkan perlindungan tanpa tersedia upaya hukum yang cukup adalah sama-sama pengingkaran terhadap pengakuan dan perlindungan basic rights setiap warga negara. Oleh sebab itu, haruslah dikembangkan pemikiran mengenai kemungkinan perluasan kewenangan constitutional complaints atau pengaduan konstitusional yang berkaitan dengan basic rights setiap indvidu kepada Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, akan terselenggara pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law dengan adanya perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, juga menentukan pula cara prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin tersebut, sebagaimana yang dikembangkan oleh Roscoe Pound dalam hal hukum sebagai alat perekayasa sosial (law is a tool of social engineering).
Namun yang perlu dijadikan catatan di sini, budaya kesadaran berkonstitusi bangsa ini juga harus mulai ditumbuhkembangkan, seiring dengan kesiapan dari Mahkamah itu sendiri dalam menerima, mengadili, dan memutus setiap permohonan constitutional complaints yang masuk kepadanya.
Seyogyanya jika instrumen ini telah nyata menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka dapat kita prediksi bahwa Mahkamah akan kebanjiran permohonan mengenai constitutional complaint, sebab hingga saat ini disinyalir begitu banyak hasil warisan kebijakan publik yang dianggap telah melangkahi basic rights warga negara Indonesia.
Sebagai perbandingan, menurut keterangan Prof. DR. Dieter Umbach di sela-sela dialognya yang bertema ”The Constitutional Complaint at The Constitutional Court” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada November yang lalu, negara Jerman yang relatif stabil di dalam sistem ketatanegaraannya, hampir setiap tahunnya masih harus memeriksa kurang lebih 5.000 permohonan constitutional complaints. Maka dapat kita bayangkan, dalam mengejar angan tersebut, selain membutuhkan kesiapan yang cukup matang, sebenarnya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder bangsa ini. Oleh karena itu, sebagai batasannya, menurut penulis sebaiknya permohonan constitutional complaint baru dapat diperiksa jikalau upaya-upaya hukum yang tersedia telah habis (exhausted).
Di sisi lain, dengan adanya instrumen constitutional complaint ini, maka lambat laun akan tercipta kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk membela diri di hadapan hukum ketika hak-hak dasar mereka dilanggar. Selain itu, berbagai kebijakan yang menyentuh ranah publik dan warga negara biasa, dengan sendirinya akan mempunyai kepekaan terhadap perlindungan dan pemenuhan basic rights atau fundamental rights bagi setiap individu masyarakat.
Berangkat dari seluruh uraian di atas, menjadi pertanyaan sekarang adalah mungkinkah di masa yang akan datang kita dapat menuai hasil constitutional complaint? Jawabannya akan ditentukan dari sejauh mana para pemimpin bangsa ini mampu memaknai seberapa urgent dan pentingnya kewajiban negara dalam melindungi basic rights setiap warga negaranya sendiri.
Wallahualam bish shawab.
PS : Tulisan ini pernah dimuat dalam Official Website of Sarwono (DPD), TheCeli Website, dan Koran Kedaulatan Rakyat.
Penulis adalah Peneliti
Institute of Indonesian Law and Government Development (IILGD),
Mantan Ketua Senat Mahasiswa dan Dewan Pers Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(Contact: pm_faiz_kw@yahoo.com / http://jurnalhukum.blogspot.com.)
Daftar Pustaka:




  • Albert Hasibuan, Implikasi Amandemen Konstitusi dalam Pembangunan Hukum, Komisi Hukum Nasional 2005.
  • Arif Zaynalov, Constitutional Court of Azerbaijan.
  • Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) Edisi No. 13 Nopember – Desember 2005.
  • Constitutional Court Act of Korea.
  • Constitutional Court Act of Germany.
  • Juridiction of the Constitutional Court of the Republic of Croatia.
  • Jutta Limbach, On the Role of the Federal Constitutional Court of Germany.
  • Genhard Danneman, Constitutional Complaints: European Perspective. International and Comparative Law Quarterly, 1994.
  • Prof. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme. KonPress 2005.
  • Prof. Laica Marzuki, Berjalan-jalan di ranah Hukum. KonPress 2005.
  • Refly Harun, Mahkamah Konstitusi dan Akses Keadilan, Justice for the Poor Project, World Bank. 






  • sumber

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar